Iklan RBTV

7 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan, Berikut Jumlah Pajak Mobil Daihatsu Ayla

7 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan, Berikut Jumlah Pajak Mobil Daihatsu Ayla

Jumlah pajak mobil Daihatsu Ayla--

- Penerbitan STNK: Rp 200.000

- Penerbitan Plat Nomor: Rp 100.000

Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daihatsu Ayla

Denda keterlambatan pembayaran pajak bisa menjadi beban tambahan bagi pemilik kendaraan. Untuk Daihatsu Ayla, denda keterlambatan pembayaran pajak berkisar antara Rp 346.960 hingga Rp 694.720.

Denda ini terdiri dari denda SWDKLLJ dan denda utama PKB. Untuk menghitung denda pajak yang terlambat selama satu tahun, Anda dapat menggunakan rumus berikut: 

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mahal Karena Opsen Pajak, Begini Perhitungannya

2% x jumlah pokok PKB Ayla x 12 bulan

Selain itu, denda SWDKLLJ dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan dengan rincian sebagai berikut:

- 1-90 hari: 25% dari SWDKLLJ

- 91-180 hari: 50% dari SWDKLLJ

- 181-270 hari: 75% dari SWDKLLJ

- Lebih dari 270 hari: 100% dari SWDKLLJ

Dengan informasi yang detail mengenai berbagai jenis pajak dan biaya yang terkait dengan kepemilikan Daihatsu Ayla, diharapkan calon pembeli dan pemilik kendaraan dapat lebih siap dalam mengelola keuangan mereka terkait pajak kendaraan

Memahami besaran pajak, denda keterlambatan, serta biaya balik nama akan membantu Anda menghindari kejutan finansial yang tidak diinginkan dan memastikan bahwa semua kewajiban pajak terpenuhi tepat waktu. 

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 di 7 Provinsi Berikut, Cek Apakah Termasuk Daerah Anda

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: