Mendikbudristek Hapus Tes Calistung Syarat Masuk SD, Ini Alasannya
aturan penerimaan murid baru--
Pertama, satuan pendidikan perlu menghilangkan tes calistung dari proses PPDB pada SD/ MI/ sederajat. Hal ini dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.
Selain itu, tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
BACA JUGA:Apapun Keinginan Niscaya Dikabulkan, Kata Syekh Ali Jaber Amalkan Dzikir Maha Dahsyat Ini
“Masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD. Sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan dasar,” ucap Nadiem.
Kedua, selain calistung, Nadiem juga meminta satuan pendidikan untuk menerapkan masa perkenalan sekolah selama dua minggu pertama. Sekolah bisa memfasilitasi anak serta orang tua untuk berkenalan dengan lingkungan belajarnya sehingga peserta didik baru dapat merasa nyaman dalam kegiatan belajar.
Masa pengenalan ini diharapkan juga agar tim pengajar di sekolah bisa mengenal peserta didik lebih jauh sehingga pembelajaran yang diberikan dapat lebih tepat sasaran.
BACA JUGA:Sambut Tahun Ajaran Baru, Ini 5 Tips Persiapan Masuk Sekolah
“Kenali peserta didik baru dengan menerapkan kegiatan pembelajaran yang memberi informasi tentang kebutuhan belajar. Hargai proses anak yang berbeda-beda, karena membangun kemampuan fondasi perlu dilakukan bertahap,” ucapnya.
Ketiga, Nadiem juga menyoroti perlunya penerapan pembelajaran yang membangun enam kemampuan fondasi anak yaitu:
1. Mengenal nilai agama dan budi pekerti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: