Potensi Sumber PAD, 4 Tahun Pajak Air Tanah Tidak Ditarik
Potensi PAD pajak air tanah di bengkulu utara belum tergarap--
BACA JUGA:Modal Kecil Untungnya Besar, 4 Bisnis Online Ini Paling Manjur Tahun 2023
Merujuk pada Pasal 1 Angka 33 UU PDRD, pajak air tanah merupakan pajak atas pengambilan ataupun pemanfaatan air tanah.
Dengan demikian, yang menjadi subjek pajak air tanah adalah orang atau badan yang melakukan pengambilan maupun pemanfaatan air tanah.
BACA JUGA:Aturan Pemberhentian Perangkat Desa, 15 Kades Terpilih Tidak Boleh Asal Pecat Perangkat Desa
Namun, terdapat 2 hal yang di kecualikan dalam pajak air tanah, yakni pengambilan maupun pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, peribadatan, serta pertanian dan perikanan rakyat; pengambilan maupun pemanfaatan air tanah lainnya yang telah diatur dalam peraturan daerah.
Novan Alqadri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: