Iklan RBTV Dalam Berita

Mau Pecah Sertifikat Tanah Warisan? Ini Cara, Biaya dan Ketentuannya

Mau Pecah Sertifikat Tanah Warisan? Ini Cara, Biaya dan Ketentuannya

Mau Pecah Sertifikat Tanah Warisan? Ini Cara, Biaya dan Ketentuannya--

• Isi formulir permohonan dan beri tandatangan pemohon atau kuasanya di atas meterai;

• Menerima tanda terima setelah melakukan pendaftaran berkas;

• Petugas yang bertanggung jawab atas pengukuran akan pergi ke lokasi bersama dengan pemilik atau kuasanya;

• Petugas akan menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta yang tersedia;

• Penerbitan surat ukur untuk tanah yang telah pecah;

• Penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap tanah yang telah pecah;

• Surat ukur bertanda tangan kepala seksi pengukuran dan pemetaan;

• Usai mendapatkan surat ukur, selanjutnya penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

• Kepala Lembaga Pertanahan akan menandatangani sertifikat

• Proses pemecahan sertifikat selesai dan kamu tinggal menunggu sertifikat baru keluar.

 

BACA JUGA:Info Penting Soal Sertifikat, Pemilik Tanah Wajib Simak, Cek Juga Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Notaris

 

Jika seluruh dokumen sudah dikumpulkan dan siap untuk diurus di BPN, anda harus memenuhi syarat dalam pemecahan sertifikat tanah warisan sebagai berikut:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: