Iklan RBTV Dalam Berita

Mau Pecah Sertifikat Tanah Warisan? Ini Cara, Biaya dan Ketentuannya

Mau Pecah Sertifikat Tanah Warisan? Ini Cara, Biaya dan Ketentuannya

Mau Pecah Sertifikat Tanah Warisan? Ini Cara, Biaya dan Ketentuannya--

Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka BPN No. 1/2010”), jangka waktu pemecahan/pemisahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 (lima belas) hari.

 

BACA JUGA:112 Peserta Ikuti Pelatihan Kerja, Lulus Dapat Sertifikat Berlisensi Nasional

 

Simulasi Biaya

 

Jumlah: 2 Lahan (tanah dibagi menjadi dua)

Luas: 100 m2

Penggunaan: Non Pertanian

Lokasi: DKI Jakarta

Total: Rp 348.000

Rincian: Rp 248.000 (untuk pengukuran di DKI Jakarta)

Pendaftaran: Rp 100.000

 

Biaya dari Notaris/PPAT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: