Mau Pecah Sertifikat Tanah Warisan? Ini Cara, Biaya dan Ketentuannya
Mau Pecah Sertifikat Tanah Warisan? Ini Cara, Biaya dan Ketentuannya--
Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka BPN No. 1/2010”), jangka waktu pemecahan/pemisahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 (lima belas) hari.
BACA JUGA:112 Peserta Ikuti Pelatihan Kerja, Lulus Dapat Sertifikat Berlisensi Nasional
Simulasi Biaya
Jumlah: 2 Lahan (tanah dibagi menjadi dua)
Luas: 100 m2
Penggunaan: Non Pertanian
Lokasi: DKI Jakarta
Total: Rp 348.000
Rincian: Rp 248.000 (untuk pengukuran di DKI Jakarta)
Pendaftaran: Rp 100.000
Biaya dari Notaris/PPAT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: