Idul Adha dan Cuti Bersama, Bapas Bengkulu Tetap Melayani Sepenuh Hati
Idul Adha dan Cuti Bersama, Bapas Bengkulu Tetap Melayani Sepenuh Hati--
BACA JUGA:Wamenkumham Lihat Budidaya Melon Varietas Unggul di Bapas Bengkulu
Klien dibebaskan karena mendapatkan program assimilasi Covid-19 dan reintegrasi pembebasan bersyarat. Pemberian assimilasi berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.06.09 tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi Covid-19, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021.
Ditegaskan, kepada klien agar wajib melaksanakan lapor diri, apabila 3 kali berturut-turut tidak melapor, SK PB dan assimilasi mereka akan dicabut dan klien akan dikembalikan ke lapar/rutan.
Selanjutnya apabila klien melanggar dan masih melakukan tindak pidana, maka klien akan dikembalikan ke lapas/rutan untuk menjalani pidana yang lama serta dilanjutkan dengan pidana baru.
BACA JUGA:Semarak Idul Adha, Astra Motor Bengkulu Serahkan 2 Ekor Kurban
Untuk itu Pembimbing Kemasyarakatan selalu melakukan pengawasan guna memantau setiap perkembangan klien, saat berada di rumah dengan cara mengunjungi rumah (homevisit).
Harapannya klien dapat berubah dan menjalani hidup yang baru dan tidak melakukan pelanggaran hukum kembali.(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: