Iklan RBTV Dalam Berita

Wanita Dilarang Memberatkan Mahar untuk Laki-laki yang Ingin Menikahinya, Ini Penjalasan Ustadz Khalid Basalam

Wanita Dilarang Memberatkan Mahar untuk Laki-laki yang Ingin Menikahinya, Ini Penjalasan Ustadz Khalid Basalam

ustad khalid basalamah--

Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali.'" (HR. Tirmizi)

 

Bentuk mahar sangat beragam, bisa berupa uang tunai, perhiasan emas, seperangkat alat sholat, kitab suci Alquran, rumah, sawah, kebun dan lain-lain. Semuanya disesuaikan dengan kesanggupan dari pihak laki-laki dan keridhoan dari pihak perempuan.

 

Terkait besar kecilnya mahar dalam Islam tidak ditentukan oleh agama.

BACA JUGA:Menikahi Wanita yang Sudah Tidak Perawan, Bagaimana Menurut Islam?

 

Mengingat bahwa setiap orang berbeda-beda dalam hal kekayaan, kemiskinan, adat istiadat masing-masing bangsa, dan kelompok masyarakat.

 

Maka semuanya diserahkan pada setiap calon suami untuk menentukan jumlah mahar yang dianggap wajar, berdasarkan kesepakatan antara kedua keluarga, serta sesuai dengan kemampuan keuangan, dan kebiasaan masing-masing tempat.

 

Lantas, seperti apa mahar yang harus dipinta calon istri kepada suaminya?

 

Dikutip dari channel YouTube Khalid Basalamah Official, Ustadz Khalid Basalamah dalam ceramahnya memaparkan kekeliruan kaum wanita terutama dalam menentukan mahar.

BACA JUGA:Dahsyatnya Kekuatan Akad Nikah yang Bisa Jadi Pelancar Rezeki Seorang Muslim, Ini Kata UAS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: