Iklan RBTV Dalam Berita

Punya Kredit Rumah, Apakah Termasuk Riba? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Punya Kredit Rumah, Apakah Termasuk Riba? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Ustad adi hidayat--

 

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa KPR melalui bank konvensional memang riba hukumnya. Namun jika sudah terlanjur menjalannya, harus dipikirkan secara matang-matang untuk bisa berhenti.

 

Tidak bisa dilakukan secara langsung yang nantinya malah berdampak merugikan, contohnya jika belum ada tempat tinggal penggantinya.

 

Islam adalah agama yang bijak, jadi tidak menganjurkan menempuh jalan yang singkat yang nantinya akan merugikan.

 

“Sepakat, riba itu haram. Keluar dari riba ada jalannya. Itu yang harus dirinci,” ujar Ustadz Adi Hidayat.

BACA JUGA:Sering Terjadi, Ini Deretan Dosa Seorang Istri kepada Suami

 

Ustadz Adi Hidayat memberi saran untuk menggunakan cicilan rumah menggunakan bank syariah. Jika sudah terlanjur menggunakan bank konvensional bisa dialihkan ke bank syariah.

 

Namun jika tidak memungkinkan maka tidak apa-apa melanjutkan cicilan dengan banyak beristighfar dan mohon solusi kepada Allah.

 

“Timbang keadaan dirinya, kalau sekiranya bisa dikonversikan kepada syariah lebih bagus, kalau sifatnya kemudian darurat maka diselesaikan apa yang harus jadi kewajibannya ini , sambil banyak beristighfar kepada Allah SWT,” saran Ustadz Adi Hidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: