Rangkaian Hari Adhyaksa ke 63, Kejati Bengkulu Gelar FGD, Ini yang Dibahas
Menyambut Hari Adhyaksa--
BACA JUGA:Rawan Disalahgunakan, Lakukan Hal Berikut jika Pinjol Tidak Mau Berikan Bukti Lunas Angsuran
Dalam diskusi FGD tersebut, kepada para jaksa khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk berani bersikap progresif dalam menerapkan kewenangan penggabungan ganti kerugian, dalam tuntutan pidana sebagai wujud menyeimbangkan penegakan hukum yang berorientasi pemberian keadilan kepada korban.
"Diskusi berjalan menarik dengan terlihat antusiasme peserta baik online maupun offline yang secara bergantian menyampaikan pertanyaan kepada masing-masing narasumber," ungkap Kajati Bengkulu, Heri Jerman, Selasa (18/7).
BACA JUGA:7 Weton Pewaris Prabu Siliwangi, Sifat Baik Hati, Bijaksana dan Rezekinya Mengalir dari Tiap Penjuru
Kedepan, kesimpulan dari FGD tersebut akan diteruskan kepada pimpinan di Kejaksaan Agung agar dapat dijadikan pedoman dan masukan positif untuk efektifitas penegakan hukum pidana yang berorientasi kemanfaatan kepada korban. (Rendra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: