Jangan Terjebak Rayuan Manis Pinjol Ilegal, Ini Daftar 102 Pinjol Resmi dan Diawasi OJK
Jangan Terjebak Rayuan Manis Pinjol Ilegal, Ini Daftar 102 Pinjol Resmi dan Diawasi OJK--
Berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: