Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Terjebak Rayuan Manis Pinjol Ilegal, Ini Daftar 102 Pinjol Resmi dan Diawasi OJK

Jangan Terjebak Rayuan Manis Pinjol Ilegal, Ini Daftar 102 Pinjol Resmi dan Diawasi OJK

Jangan Terjebak Rayuan Manis Pinjol Ilegal, Ini Daftar 102 Pinjol Resmi dan Diawasi OJK--

 

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

 

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

 

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

 

6. Mempunyai layanan pengaduan

 

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

 

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

 

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan AFPI. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: