Iklan dempo dalam berita

Jangan Terjebak Rayuan Manis Pinjol Ilegal, Ini Daftar 102 Pinjol Resmi dan Diawasi OJK

Jangan Terjebak Rayuan Manis Pinjol Ilegal, Ini Daftar 102 Pinjol Resmi dan Diawasi OJK

Jangan Terjebak Rayuan Manis Pinjol Ilegal, Ini Daftar 102 Pinjol Resmi dan Diawasi OJK--

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

 

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada dalam gawai peminjam

 

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

 

- Kriteria Pinjol Legal

 

BACA JUGA:Tanpa Jaminan, Pinjam Uang Rp100 Juta di Pinjol BCA Langsung Cair, Cukup Siapkan Ini

 

Sementara itu, perusahaan pinjol legal memiliki kriteria sebagai berikut:

 

1. Terdaftar/berizin dari OJK

 

2. Tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: