Bersengketa, Hasil Pilkades 2 Desa di Rejang Lebong Belum Diputuskan
Belum Diputuskan, Pemkab Rejang Lebong Bahas Sengketa Pilkades 2 Desa--
REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Dari 66 desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 di Rejang Lebong pada 21 Juni lalu, proses pemilihan di dua desa masih bersengketa dan dibahas ditingkat Kabupaten.
BACA JUGA:Direnovasi September, Aliran Air Irigasi Dihentikan Sementara
Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi mengatakan, dua sengketa pilkades yang penyelesaiannya hingga ke tingkat Kabupaten yakni Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang dan Turan Baru Kecamatan Curup Selatan.
Hingga kini belum ada kesepakatan karena pada rapat yang digelar di ruang rapat Bupati belum dihadiri penuh oleh unsur forkopimda, seperti Dandim dan Kapolres.
BACA JUGA:89 Kepala SMA/SMK se-Provinsi Bengkulu Dimutasi, Cek Daftarnya di Sini
“Kalau yang saya catat itu ada 3, pertama melaksanakan sesuai peraturan yang ada, kedua melakukan pilihan ulang dan yang ketiga itu menunda pelantikan,” kata Yusran Fauzi (28/7).
Untuk opsi dari dua desa tersebut, Kampung Jeruk memiliki tiga opsi, yakni pertama opsi tetap melantik, yang kedua pemungutan suara ulang dan yang ketiga penundaan pemilihan pilkades.
BACA JUGA:Keyakinan Orang Tionghoa 5 Tanggal Lahir Berikut Pembawa Rezeki
Sementara untuk desa Turan Baru terdapat dua opsi yakni pelantikan dan menetapkan pemenang, dan yang kedua pembukaan kotak suara untuk penghitungan ulang.
Handril Waldinata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: