Iklan RBTV Dalam Berita

10 Jam Diperiksa, 3 Tersangka Obstruction Of Justice Perkara Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kaur Ditahan Kejati

10 Jam Diperiksa, 3 Tersangka Obstruction Of Justice Perkara Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kaur  Ditahan Kejati

10 Jam Diperiksa, 3 Tersangka Obstruction Of Justice Perkara Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kaur Ditahan Kejati--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Hampir 10 jam diperiksa di ruangan Pidana Khusus Kejati Bengkulu. Minggu dni hari ketiga tersangka ditahan Kejati Bengkulu dan dibawa ke Rutan Polda Bengkulu.

 

Ketiga tersangka yang ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu yakni BSS warga Desa Tolan Kampung Rakyat, Sumatera Utara, AH warga Bojong Kulur, Jawa Barat dan RNS warga Sei Rotan, Sumatera Utara sebagai tersangka.

 

BACA JUGA:Puluhan Rumah Warga Masmambang Kebanjiran

 

Ketiga tersangka ini ditahan karena diduga melakukan perintangan dan menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kaur pada perkara dugaan Tipikor pelaksanaan dan pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di 16 Puskesmas Tahun Anggaran 2022.

 

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo membenarkan jika ketiga tersangka sudah ditahan dan dibawa ke Rutan Polda Bengkulu.

 

"Dibawa ke Rutan Polda Bengkulu dan sudah tersangka,"kata Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.

 

BACA JUGA:Tabrak Truk, 2 Pemotor Tanpa Identitas Dilarikan ke Rumah Sakit

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: