Iklan RBTV Dalam Berita

10 Jam Diperiksa, 3 Tersangka Obstruction Of Justice Perkara Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kaur Ditahan Kejati

10 Jam Diperiksa, 3 Tersangka Obstruction Of Justice Perkara Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kaur  Ditahan Kejati

10 Jam Diperiksa, 3 Tersangka Obstruction Of Justice Perkara Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kaur Ditahan Kejati--

Lanjut Danang, Ketiga tersangka yang ditahan disangkakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

"Pasal 21, obstruction of justice dan untuk kasusnya ditangani Pidsus Kejati Bengkulu," tutur Kasi Penyidikan.

 

Sementara itu, ditambahkan Asisten Intelijen Kejati Bengkul, M Judhy Ismono, ketiga tersangka ditangkap bukan dalam daftar pencarian orang (DPO), namun memang ketiganya kerap berada di Jakarta Selatan.

 

BACA JUGA:Kebakaran, Asrama Pondok Pesantren Nurul Qur'an Hangus

 

Selain itu, Asintel Kejati Bengkulu memastikan ketiga tersangka bukanlah dari kalangan aparat penegak hukum. Modus yang dilakukan tersangka mengaku memiliki kedekatan dengan Kejaksaan Agung untuk meredam penyidikan dana BOK di Kaur.

 

"Mereka bukan APH mereka swasta semua dengan perannya masing-masing berbeda-beda yang saat ini masih pendalaman penyidik termasuk apakah ada tersangka lain atau tidak," ungkap Asintel Kejati Bengkulu.

 

Sebelumnya, pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di restoran cepat saji McD Jalan Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan di Hotel Red Doorz seputaran Blok M Jakarta Selatan, Tim Tabur Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur berhasil mengamankan ketiganya.

 

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Bengkulu dan Kejagung Tangkap 3 Tersangka Perintangan Pengusutan Dugaan Korupsi Dana BOK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: