Iklan RBTV Dalam Berita

Mau Pecah Sertifikat Tanah? Berikut Biaya dan Syaratnya

Mau Pecah Sertifikat Tanah? Berikut Biaya dan Syaratnya

biaya dan cara untuk memecahkan sertifikat tanah--

 

1. Persyaratan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah   

Terdapat beberapa persyaratan biaya pecah rumah yang harus Anda penuhi. Datangi Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat dan bawa dokumen-dokumen berikut: 

  

• Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (yang memuat: identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; alasan pemecahannya); 

• Surat Kuasa apabila dikuasakan; 

• Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; 

• Sertifikat asli; 

• Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah; 

• Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan; 

• Tapak kavling dari Kantor Pertanahan; 

• Rencana tapak/site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat. 

BACA JUGA:Ingin Pinjam KUR di Bank? Kenali Dulu Usaha yang Bisa Ajukan Pinjaman

  

2. Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah Warisan   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: