Mau Pecah Sertifikat Tanah? Berikut Biaya dan Syaratnya
biaya dan cara untuk memecahkan sertifikat tanah--
1. Persyaratan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah
Terdapat beberapa persyaratan biaya pecah rumah yang harus Anda penuhi. Datangi Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat dan bawa dokumen-dokumen berikut:
• Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (yang memuat: identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; alasan pemecahannya);
• Surat Kuasa apabila dikuasakan;
• Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
• Sertifikat asli;
• Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;
• Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
• Tapak kavling dari Kantor Pertanahan;
• Rencana tapak/site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
BACA JUGA:Ingin Pinjam KUR di Bank? Kenali Dulu Usaha yang Bisa Ajukan Pinjaman
2. Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah Warisan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: