Iklan RBTV Dalam Berita

Mau Pecah Sertifikat Tanah? Berikut Biaya dan Syaratnya

Mau Pecah Sertifikat Tanah? Berikut Biaya dan Syaratnya

biaya dan cara untuk memecahkan sertifikat tanah--

  

Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali berupa Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah untuk perorangan sesuai lampiran PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN) sebesar Rp50.000,00. 

  

3. Biaya TKA 

Biaya sertifikat untuk TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi) ditanggung oleh Anda sebagai pihak pemohon yang merupakan hak dari petugas. Besaran biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp250.000 

BACA JUGA:Keren, 5 Shio Ini Mampu Cetak Paling Banyak Orang Kaya di Dunia

  

4. Biaya BPHTB 

Bagian terakhir adalah biaya sertifikat BPHTP yang wajib Anda keluarkan sejumlah 5 persen NPOP dikurangi NPOPTKP. Biaya ini harus Anda bayarkan sebelum sertifikat diberikan. 

  

Keterangan: 

NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak 

NPOPTKP = Nilai Perolahan Objek Pajak Tidak Kena Pajak 

  

  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: