Blokir Nomor DC Saja Tidak Mempan, Begini Cara Kabur dari Teror DC Pinjol Ilegal
Blokir Nomor DC Saja Tidak Mempan, Begini Cara Kabur dari Teror DC Pinjol Ilegal--
Apabila menggunakan kalimat kasar dan ancaman, dapat dipastikan itu sebuah teror. Dengan demikian, wajar Anda ingin kabur.
Perlu diingat kembali bahwa Anda tidak boleh langsung memblokir nomor DC pinjol karena selain dianggap melanggar perjanjian utang, mereka bisa saja melanjutkan ke ranah hukum.
BACA JUGA:KUR BRI Rp25 Juta untuk Usaha Kecil, Cicilan Cuma Rp400 Ribuan, Cek Syarat Pengajuan
Anda hanya cukup melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Bank Indonesia (BI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), atau kantor polisi.
Sampaikan kepada salah satu lembaga tersebut bahwa Anda mendapat teror dan ancaman dengan melampirkan buktinya.
Berikut ini cara kabur yang aman dari teror debt collector tanpa memblokir nomor DC pinjol ilegal.
1. Jangan membalas pesan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: