Iklan RBTV Dalam Berita

Retribusi PBB, BKD Segera Distribusikan 48.512 SPPT ke Wajib Pajak

Retribusi PBB, BKD Segera Distribusikan 48.512 SPPT ke Wajib Pajak

Retribusi PBB, BKD Segera Distribusikan 48.512 SPPT ke Wajib Pajak--

“Selesai cetak massal ini, insyaallah langsung kita distribusikan ke Kecamatan,” tambah Azwanto.

 

BACA JUGA:Demi Sukseskan Pemilu 2024, Kajari Mukomuko Surati Bupati Minta Tunda Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan

 

Pengalaman dari tahun sebelumnya, selalu penunggak pajak dan bumi dan bangunan cukup tinggi, sehingga desa diminta mengeluarkan kebijakan, yakni mewajibkan lunas PBB jika ingin mengurus adminstrasi kependudukan. 

 

PBB harus dilunasi terlebih dahulu untuk mendapat pelayanan di desa. 

 

 

Harri Sutriansyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: