Retribusi PBB, BKD Segera Distribusikan 48.512 SPPT ke Wajib Pajak
Retribusi PBB, BKD Segera Distribusikan 48.512 SPPT ke Wajib Pajak--
“Selesai cetak massal ini, insyaallah langsung kita distribusikan ke Kecamatan,” tambah Azwanto.
Pengalaman dari tahun sebelumnya, selalu penunggak pajak dan bumi dan bangunan cukup tinggi, sehingga desa diminta mengeluarkan kebijakan, yakni mewajibkan lunas PBB jika ingin mengurus adminstrasi kependudukan.
PBB harus dilunasi terlebih dahulu untuk mendapat pelayanan di desa.
Harri Sutriansyah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: