Dugaan Korupsi Dana KUR, Kejati Tahan 2 Pejabat Lembaga Perbankan
Kejati Bengkulu tahan dua tersangka korupsi KUR--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pasca menetapkan RR sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat tahun 2021-2020 yang disalurkan oleh salah satu lembaga perbankan di Kota Bengkulu, hari ini Jumat (4/8) penyidik kembali menetapakan 2 orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka berinisial AD merupakan Branch Manager dan EF selaku mantan Micro Marketing Manager. Keduanya merupakan atasan langsung dari RR yang sebelumnya berstatus sebagai staf micro marketing.
BACA JUGA:Sedang Banyak Utang, Coba Rutinkan Sholawat Ini, Mudah-mudahan Cepat Lunas
Pasca ditetapkan tersangka, keduanya langsung diberikan rompi tahanan dan digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan ke Rutan Malabero Kelas 2 B Bengkulu.
--
"Iya ada 2 orang tersangka lagi dalam perkara ini dan langsung kami titipkan di Rutan Malabero," ujar Kasidik Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo.
Berdasarkan estimasi awal penyidik pidsus Kejati Bengkulu, ada 1,7 miliar rupiah uang negara yang menguap dan menjadi temua kerugian negara. Sebelumnya Kasidik Pidsus Kejati telah menyampaikan bahwa perbuatan melawan hukum timbul karena penyalahgunaan prosedur sejak awal proses pengajuan pinjaman.
BACA JUGA:Diganjar Rezeki yang Luar Biasa, Dalam Waktu Dekat 5 Weton Ini Diramalkan akan Kaya Raya
Terkait bagaimana peranan dari masing-masing tersangka AD dan EF belum dijelaskan secara rinci oleh Kasidik Kejati Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: