Iklan dempo dalam berita

Status Saksi, Pelaksana Proyek Revitalisasi Asrama Haji Kembalikan Uang Rp 200 Juta

Status Saksi, Pelaksana Proyek Revitalisasi Asrama Haji Kembalikan Uang Rp 200 Juta

--

 

BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, menerima uang penitipan untuk pemulihan kerugian negara sebesar Rp 200 juta, dalam perkara Dugaan Korupsi Proyek Asrama Haji tahun 2020. Uang itu dikembalikan oleh salah satu saksi berinisial M.

 

BACA JUGA:Benarkah Tetangga dan 40 Rumah Sekitar Ikut Terseret Dosa Pelaku Zina? Ini Penjelasannya

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman menyampaikan, sejak perkara ini diusut sudah ada total pengembalian sebesar 725 Juta Rupiah, yang terdiri dari tersangka SU Direktur Cabang PT.Bahana Krida Nusantara sebesar Rp 400 juta, kemudian saksi W sebesar 75 juta dan ketiga dari saksi M sebesar 200 juta rupiah, yang menitipkan pada Rabu sore (9/8).

 

BACA JUGA:Rp 50 Miliar untuk Bayar Dana Bagi Hasil ke Pemerintah Kabupaten/Kota

 

Secara langsung kepada awak media pada Kamis pagi (10/8), Kajati Bengkulu Heri Jerman menyatakan, saksi M ini statusnya pinjam bendera perusahaan untuk mengerjakan Proyek Revitalisasi tahap 1 Asrama Haji Bengkulu tahun 2020. 

 

"Yang mengembalikan ini saksi, dia ini statusnya pinjam bendera perusahaan PT. Bahana Krida Nusantara," ujar Kajati sembari menunjukan uang dari saksi M.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: