1.568 Narapidana Diusulkan Dapat Remisi, 20 Orang Bisa Bebas
usulan remisi HUT Kemerdekaan RI--
Sementara itu, ditambahkan Yan Rusmanto jika usulan ini diterima nantinya narapidana akan bebas malam sebelum 17 Agustus atau pada hari 17 Agustus nanti.
Selain itu, syarat narapidana yang mendapatkan remisi ini telah menjalani hukuman selama 6 bulan lebih. Berkelakuan baik yang diukur melalui sistem penilaian pembinaan pidana (SPPN) dengan kategori baik, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
BACA JUGA:Terlanjur Masuk Jebakan Pinjol Ilegal? Tenang, Ini Langkah Supaya Terbebas
"Tentunya remisi ini diberikan kepada narapidana yang memang sesuai prosedur dari mulai masa tahanan, hingga berkelakuan baik," terang Yan Rusmanto.
.
Dian Maya Erika
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: