Kata Gus Baha, Uang Haram bisa Menjadi Halal, Begini Caranya
Gus Baha--
Disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Demikian pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Misalnya adalah untuk membantu kegiatan umat muslim ya sobat, misalnya ada yang membutuhkan dana untuk program belajar, kesehatan, dsb yang bermanfaat untuk orang banyak, tentunya harta tersebut akan sangat bermnafaat, niatkan untuk orang yang dizalimi tersebut serta niatkan untuk menyucikan diri dari dosa harta haram.
10. Diberikan untuk Kepentingan Umat, misalnya Masjid
Disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah.
Nah sobat, untuk pendapat ulama pertama boleh diberikan untuk membantu pembangunan masjid. Masjid tentunya dibutuhkan umat muslim untuk beribadah, misalnya ialah masjid di suatu daerah yang sudah rusak dan kurang layak, sobat dapat memberikan harta tersebut. Tentunya tidak dihitung sedekah ya sobat, hanya dihitung sebagai cara penyuci harta haram tersebut.
11. Diberikan Kepada Fakir Miskin
Disalurkan pada maslahat kaum muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci). Nah sobat, memang pendapat ada banyak ya, yang penting adalah niatnya untuk mensucikan harta tersebut. Harta jelas tidak boleh seterusnya dinikmati dimana harta berasal dari sesuatu yang haram.
12. Digunakan untuk Jihad
Disalurkan untuk tujuan fii sabilillah, yaitu untuk jihad di jalan Allah. Demikian pendapat terakhir dari Ibnu Taimiyah. Jihad ada beragam cara ya sobat, misalnya untuk membantu keperluan berperang umat muslim yang melawan kafir dsb.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: