Kata Gus Baha, Uang Haram bisa Menjadi Halal, Begini Caranya
Gus Baha--
Sebagian orang barang kali menghasilkan uang dari pekerjaan yang haram. Bagaimana hukum menggunakan uang hasil pekerjaan haram itu?
Anggota Komisi Fatwa Lembaga Fatwa Darul Ifta Mesir, Syekh, Dr Muhammad Abdul Sami, memberi pemaparan tentang apakah boleh menggunakan uang haram. Hal ini berdasarkan pertanyaan terkait apa hukum menggunakan uang hasil jual barang selundupan.
Syekh Sami menyampaikan, segala sesuatu yang berasal dari sesuatu yang dilarang, maka tidak dibolehkan untuk menggunakannya.
Namun, uang tersebut harus diberikan untuk sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat, dengan niat karena Allah SWT sambil bertaubat kepada-Nya. Dalam riwayat hadits, Rasulullah SAW bersabda:
إنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَى الْجَنَّةِ كُلَّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ، كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ -مِنْ حَرَامٍ- فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ
"Allah SWT melarang ke Surga bagi setiap daging yang tumbuh dari yang tidak halal, dan neraka yang lebih utama baginya." (HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Hibbân, dan Thabrani)
Hadits tersebut menekankan pentingnya menelusuri kehalalan makanan di warung-warung, restoran, di manapun berada.
BACA JUGA:Pinjaman Online Duha Syariah, Limit Sampai Rp500 Juta Tenor 24 Bulan, Cek Cara Pengajuannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: