Begini Prosedur Klaim Asuransi Mobil Agar Disetujui, Jangan Langsung Panik
Begini Prosedur Klaim Asuransi Mobil Agar Disetujui, Jangan Langsung Panik--
4. Fotokopi SIM pengemudi
5. Keterangan dari kepolisian setempat
6. Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan:
7. Mengisi laporan kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
8. Fotokopi polis asuransi
9. Fotokopi STNK kendaraan
10. Fotokopi SIM pengemudi
11. Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3).
BACA JUGA:Ini 10 Pinjol OJK Bunga Rendah 2023, Proses Cepat Syaratnya Mudah Tanpa KTP
Sebelum melakukan klaim asuransi mobil, kalian harus sudah menyiapkan segala persyaratan klaim. Dengan begini proses klaim asuransi jadi lebih lancar.
Sebenarnya, syarat klaim asuransi mobil di atas juga tercantum pada polis asuransi. Di polis tersebut, informasi tentang dokumen yang harus disiapkan saat mengajukan klaim dijelaskan dengan lengkap.
BACA JUGA:Pinjol Danamu Legal atau Ilegal? Jangan Sampai Tertipu, Cek Sebelum Mengajukan
Fotokan Bagian Kerusakan, Untuk Bukti Pengajuan Klaim Asuransi
Jangan lupa memfoto bagian kerusakan mobil untuk dilampirkan dalam klaim asuransi. Dalam mengabulkan klaim asuransi mobil yang Anda ajukan, perusahaan asuransi tidak serta merta melakukannya dalam waktu singkat.
BACA JUGA:Terlengkap, Cara Mudah Transfer Saldo GoPay ke ShopeePay dan Sebaliknya, Tanpa Biaya Admin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: