Iklan RBTV Dalam Berita

Terbaru, Gaji Kades, Sekdes dan Perangkat Desa Fantastis, Jika APBDes Kurang Bisa Lakukan Ini

Terbaru, Gaji Kades, Sekdes dan Perangkat Desa Fantastis, Jika APBDes Kurang Bisa Lakukan Ini

Besaran gaji kades dan sekdes--

Perlu ditekankan bahwa jumlah gaji yang diterima Kepala Desa dan anggota perangkat desa dapat bervariasi antara wilayah yang berbeda, tetapi tetap ada batas minimal yang harus dipatuhi.

Jika anggaran APBDes ternyata tidak mencukupi untuk menggaji mereka, alternatif sumber dana bisa dicari dari pos-pos lain yang tersedia.

Tentang tunjangan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 100 mengatur bahwa tunjangan kades bersumber dari pengelolaan dana desa.

BACA JUGA:Terbaru, Seperti Ini Aturan Masa Jabatan dan Syarat Usia Ketua RT

 

Tunjangan ini tidak memiliki jumlah yang tetap, melainkan tergantung pada pendapatan desa.

Berdasarkan berbagai sumber, tunjangan yang diterima oleh Kepala Desa dapat mencakup:

 

• Tunjangan jabatan Kepala Desa, dengan batas maksimal 25% dari gaji.

• Tunjangan suami/istri Kepala Desa, dengan batas maksimal 5% dari gaji.

• Tunjangan anak Kepala Desa, dengan batas maksimal 2% dari gaji.

• Tunjangan kesehatan Kepala Desa.

 

Besaran tunjangan kesehatan ini akan mengikuti peraturan yang berlaku di lembaga penyedia layanan jaminan kesehatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: