Terbaru, Gaji Kades, Sekdes dan Perangkat Desa Fantastis, Jika APBDes Kurang Bisa Lakukan Ini
Besaran gaji kades dan sekdes--
Demikianlah gambaran tentang gaji dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam konteks tugas yang semakin berat namun penuh peluang, posisi kepemimpinan di tingkat desa menghadirkan dinamika unik yang mempengaruhi kebijakan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Cek Juga Tunjangan, Hak dan Wewenang Kades
Kepala desa (kades) merupakan hierarki dalam pemerintahan Indonesia. Dengan tugasnya yang sering bersentuhan dengan masyarakat, banyak orang yang penasaran dengan gaji kades.
Di beberapa daerah, jabatan ini sangat menonjol. Dari sana, sebagian orang penasaran dengan gaji kades. Terlebih, persaingan pemilihan kades memiliki rivalitas tinggi.
BACA JUGA:Isi Hari Jumat dengan Memperbanyak Sholawat, InsyaAllah Rezeki Terus Berdatangan
Meski merupakan wilayah administrasi terkecil, di atas kertas, perangkat desa memegang peran penting untuk negara.
Pemerintah desa bekerja layaknya jabatan lain di pemerintahan. Lalu kira-kira berapa gaji kades dan perangkatnya? Untuk menjawab rasa penasaran Anda, silakan simak pembahasan berikut sampai habis.
Aturan Gaji Kades dan Perangkatnya
Gaji kades berasal dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berasal dari Alokasi Dana Desa atau ADD.
Tak hanya kepala desa, perangkat desa lainnya juga dapat bayaran dengan uang ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: