Iklan RBTV Dalam Berita

Terbaru, Gaji Kades, Sekdes dan Perangkat Desa Fantastis, Jika APBDes Kurang Bisa Lakukan Ini

Terbaru, Gaji Kades, Sekdes dan Perangkat Desa Fantastis, Jika APBDes Kurang Bisa Lakukan Ini

Besaran gaji kades dan sekdes--

• Pendapatan tetap perangkat desa lainnya minimal adalah Rp2.022.200 atau sama dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA/ atau B.

• Dalam peraturan yang sama, jika ADD tidak cukup untuk membayar gaji perangkat desa, maka uang dapat dari sumber lain. 

• Lebih lanjut, menurut Pasal 81A, penghasilan ini diberikan setelah peraturan berlaku efektif. Desa yang belum mampu melakukannya bisa mulai menerapkan peraturan ini mulai pembayaran pada 2020.

 

Tunjangan Kades

 

Tak hanya mendapat gaji pokok, kepala desa juga berhak atas penghasilan lain di luar gaji tetap. 

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019 Pasal 100 yang menyebutkan bahwa tambahan tersebut diperoleh dari pengelolaan dana desa.

Pasal tersebut juga mencantumkan ketentuan mengenai alokasi APBDesa dengan ketentuan:

Minimal 70 persen anggaran belanja desa digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk biaya operasional, insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Maksimal 30% dari nilai anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai gaji kepala desa dan perangkatnya dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

BACA JUGA:Harta Sahabat Nabi Ini Terus Bertambah Sampai Sekarang, Padahal Sudah Wafat Ribuan Tahun Lalu

Penghasilan belanja desa, seperti telah disebut sebelumnya, tidak berasal dari pengelolaan tanah bengkok. 

Dalam peraturan ini, hasil pengelolaan tanah tersebut bisa digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat di bawahnya.

Dengan begitu, dapat kita simpulkan bahwa jumlah tunjangan kepala desa dan perangkat desa lainnya tidak tetap seperti jabatan pemerintahan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: