Lahan Dipakai untuk Tiang Listrik, Kita Bisa Ajukan Kompensasi Ganti Rugi
Kompensasi lahan dipakai untuk tiang listrik--
6. Melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan
7. Memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.
BACA JUGA:Jenis Rambut Ungkap Kepribadian Tersembunyi, Kalau Berambut Keriting Orangnya Berapi-api
Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyedia tiang listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tadi.
Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.
Prosedur ganti rugi hak atas tanah dan tiang listrik tersebut, diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
Untuk kompensasi diberikan bagi penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.
BACA JUGA:Berlimpah Rezeki Sejak Lahir, 6 Weton Anak Laki-laki Ini Harta Karun Keluarga
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyelesaikan masalah tanah maupun tiang listrik tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: