Hadiah Buat Istrinya, Pria Ini Membeli 1 Hektare Tanah di Bulan, Harganya Segini
Hadiah Buat Istrinya, Pria Ini Membeli 1 Hektare Tanah di Bulan, Harganya Segini --
“Saya telah memberikan sekitar Rs. 48 ribu (Rp 9,7 juta) pada waktu itu uang dikonversi dari rupee India menjadi dolar. Setelah siapkan banyak dokumen daring, saya mendapat pesan pada 4 Juli 2020, bahwa akta saya telah selesai," kata Kumar.
BACA JUGA:Belum Dapat Bansos? Ini Cara Daftar Bansos 2023 Secara Mandiri
Melihat negara-negara yang saling beradu menguasai dunia, mungkin bukan rahasia lagi kalau Amerika Serikat dan Tiongkok mulai memperluas wilayah kekuasaan mereka, bahkan sampai luar angkasa.
Bendera dua negara yang membentang di atas permukaan bulan yang sunyi dan tenang, tampak satu adalah bintang dan garis-garis Amerika Serikat, dan yang lainnya merah tua dari Tiongkok.
Lantas, apakah menancapkan bendera di bulan dihitung sebagai klaim properti? Dan dapatkah seseorang benar-benar memiliki bulan?
BACA JUGA:Ayo Awasi! Ini Kategori Bukan Penerima Bansos 2023, Cek Penerima Bansos di Sini
Perjanjian Luar Angkasa, yang dibuat pada tahun 1967 menjadi dokumen hukum pertama di dunia yang secara eksplisit berkaitan dengan eksplorasi ruang angkasa.
Perjanjian ini kemudian tetap menjadi bagian hukum luar angkasa yang paling berpengaruh, meskipun faktanya sangat sulit untuk ditegakkan.
“Ini bukan kode etik," kata Michelle Hanlon, seorang ahli hukum luar angkasa di Fakultas Hukum Universitas Mississippi. "Ini hanya pedoman dan prinsip," tambahnya.
BACA JUGA:Pastikan Pelayanan Maksimal, Gubernur Sidak ke RSUD M Yunus Bengkulu
Terlepas dari kurangnya kemampuan penegakan hukum, OST jelas tentang negara-negara yang melakukan perampasan tanah di ruang angkasa.
Pasal 2 perjanjian tersebut secara eksplisit mengesampingkan kemungkinan suatu negara mengklaim kepemilikan atas bagian ruang angkasa atau benda langit apa pun.
“Sebuah negara tidak dapat mengklaim kedaulatan di bulan, titik," kata Hanlon.
BACA JUGA:Hadiah Buat Istrinya, Pria Ini Membeli 1 Hektare Tanah di Bulan, Harganya Segini
The Universal Declaration of Human Rights, atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang berlaku di luar angkasa berdasarkan Pasal 3 OST, menyatakan bahwa individu memiliki hak fundamental untuk memiliki properti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: