Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Bayar Utang Pinjol ke DC yang Datang ke Rumah, Lakukan Saja Ini Saat Galbay

Jangan Bayar Utang Pinjol ke DC yang Datang ke Rumah, Lakukan Saja Ini Saat Galbay

Jangan Bayar Utang Pinjol ke DC yang Datang ke Rumah, Lakukan Saja Ini Saat Galbay--

Seperti diketahui pinjaman online sudah menjadi jalan alternatif bagi masyarakat yang terdesak uang karena cara penggunaannya mudah dilakukan asalkan memiliki jaringan internet di HP.

 

Namun demikian tanpa Anda sadari ada banyak risiko yang menanti jika sewaktu-waktu Anda gagal bayar atau galbay pinjol selain DC, nama Anda juga terancam di SLIK OJK.

 

BACA JUGA:Deretan Pinjol Syariah Resmi OJK Bebas Riba, Masuk BI Checking?

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengimbau sebelumnya agar masyarakat menggunakan pinjol legal berizin OJK, jika tetap ingin menggunakan jasa pinjaman online.

 

Selain tidak aman menggunakan pinjol ilegal, debitur galbay juga tidak bisa melayangkan pengaduan ke OJK apabila nanti ada DC yang tidak sesuai etika penagihan.

 

Supaya terhindar dari masalah galbay, Anda juga harus mengukur kapasitas kemampuan diri sebelum menggunakan pinjaman online atau pinjol.

 

BACA JUGA:Sejarah Munculnya Pinjol di Tanah Air, Berapa Banyak Pinjol Ilegal yang Sudah Diblokir?

 

Mengukur kemampuan diri seperti, mencermati terlebih dahulu cicilan dan tenor yang disuguhkan oleh aplikasi pinjaman online dan Anda sudah mempunyai alokasi dana untuk pembayaran utang nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: