Tsk Perintangan Kasus Minta Penangguhan Penahanan, PWI Pusat Dukung Kejati Bengkulu
Tersangka perintangan kasus minta penangguhan penahanan --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pasca diamankan di Jakarta dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada 5 September 2023 lalu, oknum advokat berinisial UL yang dijadikan tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan Dana BOK 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur, mengajukan upaya permohonan penangguhan penahanan pada Senin (11/9).
Informasi surat permohonan penangguhan tersebut disampaikan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo.
Danang menyampaikan berkas permohonan penangguhan yang disampaikan melalui kuasa hukum UL tersebut akan ditelaah penyidik dan tinggal menunggu pertimbangan dari unsur pimpinan, dalam hal ini Kajati Bengkulu.
"Kita hormati hak tersangka, terkait apakah permohonan itu diterima atau tidak, kita telaah dulu dan tinggal nanti bagaimana pertimbangan dari pimpinan," ujar Danang.
BACA JUGA:5 Tersangka Perintangan Penyidikan Dana BOK Puskesmas Kaur Terancam Dijerat TPPU
Terkait perkara yang menjerat anggota PWI ini, Atal S Depari Ketua Umum PWI Pusat dalam keterangan tertulisnya menyampaikan kekecewaan.
"Sebagai anggota kami di PWI, tentu saya sangat prihatin, kecewa dan mengecam hal ini terjadi, namun demikian, saya juga tetap menghormati proses hukum di Indonesia," jelas Atal S Depari dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/9).
Penangkapan UL sama sekali tidak terkait dengan profesinya sebagai wartawan anggota PWI. Dalam kasus ini, UL menjalankan profesinya sebagai advokat terkait kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Kabupaten Kaur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: