Waspada Beredar Uang Mutilasi, Kenali 4 Ciri-cirinya dan Cara Menukarkannya di Bank Indonesia
Awas beredar uang mutilasi, jangan sampai tertipu--
• Memilih kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang rupiah rusak atau cacat.
• Memilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran.
• Untuk pemilihan tanggal hanya bisa memilih tanggal yang bisa diklik atau tersedia.
• Klik “Pesan”.
• Halaman berikutnya adalah pemilihan waktu penukaran. Di sini bisa dilihat apakah jadwal penukaran sudah penuh atau belum dan bisa mengganti tanggal lain yang sudah disediakan.
• Untuk waktu penukaran uang terbagi menjadi tiga yaitu pukul 08.00-09.15 WIB, pukul 09.15-10.30 WIB, dan pukul 10.30-11.30 WIB.
• Lakukan pengisian data pemesanan yang meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, hingga email.
• Pilih sistem penukaran apakah penukaran non bank atau bank. Lalu klik “Lanjutkan”.
• Mengisi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang rusak atau cacat yang akan ditukarkan.
• Pilih kategori jenis uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan mulai dari terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut dan lain-lain. Nasabah dapat memilih lebih dari satu kategori.
• Klik “Pesan”.
• Pemesanan sudah selesai dengan jadwal yang sudah dipilih, setelah itu akan mendapatkan kode pemesanan.
BACA JUGA:Ikuti Langkah Berikut untuk Mencairkan Saldo Rp250.000 dari Snack Video, Hitungan Menit Cair ke DANA
Tidak ada batasan minimal atau maksimal uang rupiah yang rusak atau cacat yang dapat ditukarkan di Bank Indonesia. Setiap uang kertas rusak dan cacat yang ingin diganti harus dilapisi kertas minyak satu per satu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: