Iklan RBTV Dalam Berita

Waspada Beredar Uang Mutilasi, Kenali 4 Ciri-cirinya dan Cara Menukarkannya di Bank Indonesia

Waspada Beredar Uang Mutilasi, Kenali 4 Ciri-cirinya dan Cara Menukarkannya di Bank Indonesia

Awas beredar uang mutilasi, jangan sampai tertipu--

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.

 

2. Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran

 

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

 

3. Uang Rusak

 

Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan Uang Rusak diatur. Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:

BACA JUGA:KUR BRI Rp45 Juta Pasti Cair, Pahami Prosedurnya dan Lengkapi Syaratnya

 

• Terbakar

• Berlubang

• Hilang sebagian

• Robek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: