Iklan dempo dalam berita

Waspada Beredar Uang Mutilasi, Kenali 4 Ciri-cirinya dan Cara Menukarkannya di Bank Indonesia

Waspada Beredar Uang Mutilasi, Kenali 4 Ciri-cirinya dan Cara Menukarkannya di Bank Indonesia

Awas beredar uang mutilasi, jangan sampai tertipu--

BACA JUGA:Pelaku Usaha Jenis Ini Bisa Pinjam KUR BRI Hingga 4 Kali Rp100 Juta Cair Tanpa Jaminan, Ini Syaratnya

 

• Bahan baku uang rupiah adalah kertas khusus yang mengandung serat kapas. Uang rupiah terasa relatif elastis dan tidak mudah sobek.

• Benang pengaman uang rupiah terdapat pada pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000. Benang pengaman ini seperti dianyam dan akan berubah warna bila dilihat dari sudut pandang yang berbeda.

• Tanda air (watermark) uang rupiah terdapat pada semua pecahan uang kertas berupa gambar pahlawan Indonesia. Tanda air ini akan terlihat jelas bila diterawang di bawah cahaya.

• Logo BI dengan tinta berubah warna uang rupiah terdapat pada gambar perisai yang ada logo Bank Indonesia. Logo BI ini akan berubah warna dari emas ke hijau atau sebaliknya bila dilihat dari sudut pandang yang berbeda.

• Tekstur uang rupiah terasa kasar dan tidak licin. Uang rupiah juga memiliki unsur pengaman yang dapat diraba, seperti tulisan “Bank Indonesia”, gambar pahlawan, dan angka nominal.

 

Ini Syarat Penukaran ke BI

 

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan Uang Rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia, dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia. Uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.

BACA JUGA:Punya Kredit Bank Masih Berjalan Tapi Mau Pinjam KUR BRI? Tentu Bisa, Simak Caranya di Sini

 

1. Uang Lusuh atau Uang Cacat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: