Waspada Beredar Uang Mutilasi, Kenali 4 Ciri-cirinya dan Cara Menukarkannya di Bank Indonesia
Awas beredar uang mutilasi, jangan sampai tertipu--
b. Uang Rupiah Logam
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Ini Cara Penukaran di BI
Uang mutilasi termasuk uang rusak atau cacat yang bisa ditukarkan di Bank Indonesia. Namun ada beberapa syarat yang telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya, dan cara penukarannya bisa dilakukan secara online. Perlu diingat, cara penukaran uang rusak atau cacat di Bank Indonesia tidak bisa dilakukan secara langsung. Nasabah harus melakukan reservasi terlebih dahulu. Penukaran uang rupiah rusak atau cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Berikut adalah cara menukar uang rusak atau cacat di Bank Indonesia:
• Pertama, buka laman PINTAR dari Bank Indonesia yaitu: https://pintar.bi.go.id
• Klik “Penukaran Uang Rupiah Rusak/Cacat”.
• Setelah itu, pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah rusak atau cacat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: