Menggembirakan, Daftar Gaji PNS 2024 dengan Skema Single Salary Capai Rp 39,3 per Bulan
Menggembirakan, Daftar Gaji PNS 2024 dengan Skema Single Salary Capai Rp 39,3 per Bulan--
- JF-6 sebesar Rp6.262.364
- JF-5 sebesar Rp5.440.803
- JF-4 sebesar Rp4.727.022
- JF-3 sebesar Rp4.106.883
- JF-2 sebesar Rp3.568.100
- JF-1 sebesar Rp3.100.000
BACA JUGA:Cara Refund Saldo DANA Saat Transaksi Gagal Atau Dibatalkan, Pengembalian Saldo 1×24 Jam
Apa Kelebihan Single Salary
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sudah menyinggung soal skema gaji tunggal ini pada 2019 silam. Ani, sapaan akrabnya, mengatakan kajian one system single salary dilakukan sebagai upaya reformasi birokrasi demi mencegah tindakan korupsi.
BACA JUGA:12 Penyebab Pengajuan di Pinjaman Online Legal Selalu Ditolak, Mari Simak Apa Saja
"Kemampuan keuangan negara tergantung dengan kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Makanya harus dilakukan secara bertahap," katanya pada akhir 2019 lalu.
Akan tetapi, Ani menilai perbaikan sistem penggajian tak langsung membuat godaan korupsi luntur. Pasalnya, ia menyebut nilai suap di lingkungan pemerintahan terbilang besar, sedangkan anggaran belanja pegawai terbatas.
BACA JUGA:Cara Simpan Kartu Debit Bank di Aplikasi DANA, Transaksi Jadi Lebih Mudah Tanpa Harus Top Up
"Jadi tetap saja sistem penggajian atau gaji harus disertai dengan tolak ukur kinerja, fungsi akuntabilitas, dan dari sisi integritas. Itu harus satu paket," tegas Ani.
Lantas, apa yang dimaksud dengan single salary PNS?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: