Iklan RBTV Dalam Berita

Tambah Daya Listrik PLN Makin Gampang, Ini Syarat dan Biayanya, Bisa dari Rumah

Tambah Daya Listrik PLN Makin Gampang, Ini Syarat dan Biayanya, Bisa dari Rumah

Tambah Daya Listrik PLN Makin Gampang, Ini Syarat dan Biayanya, Bisa dari Rumah--

• Daya 2200 VA ke 4400 VA: Rp2.131.800 

• Daya 2200 VA ke 5500 VA: Rp3.197.700 

• Daya 3500 VA ke 4400 VA: Rp872.100 

• Daya 3500 VA ke 5500 VA: Rp1.938.000 

• Daya 4400 VA ke 5500 VA: Rp1.065.900

 

BACA JUGA:Begini Cara Beli Token Listrik hingga 1.000.000 via E-Wallet DANA, Praktis Cukup Pakai HP

 

Sah! Ini Tarif Listrik PLN Terbaru Oktober-Desember 2023 

 

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan bahwa tarif listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi pada triwulan IV/2023, seharusnya mengalami kenaikan, jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III/2023 yang ditetapkan. 

Hal ini seiring parameter ekonomi makro mengalami penguatan jika dibandingkan dengan posisi 3 bulan sebelumnya. “Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujar Jisman melalui siaran pers.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi), serta harga batu bara acuan (HBA).

Jisman menambahkan, sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan IV/2023 adalah realisasi rata-rata Mei, Juni, dan Juli 2023. Perinciannya, kurs sebesar Rp14.927,54/US$, ICP sebesar US$71,51 per barel, inflasi sebesar 0,15 persen, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara. Lebih lanjut, Jisman menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: