Iklan RBTV Dalam Berita

Perawat, Bidan dan Apoteker Dipanggil, Kemenkes Butuh 30 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Jadwalnya

Perawat, Bidan dan Apoteker Dipanggil, Kemenkes Butuh 30 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Jadwalnya

Penerimaan PPPK tenaga kesehatan tahun 2023--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Perawat, bidan, apoteker dan dokter dipanggil. Segera siapkan berkas persayaratan. Soalnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengumumkan kebutuhan 30 formasi PPPK untuk jabatan fungsional kesehatan dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2023. 

Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dijadwalkan dibuka sekitar tanggal 20 September 2023. 

Kemenkes RI menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan untuk para pendaftar seleksi CASN 2023. Pada penerimaan CPNS tahun 2023, Kemenkes hanya membuka lowongan untuk PPPK. Adapun jumlah formasi yang dibutuhkan telah dirilis melalui di surat edaran Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dengan Nomor PT.01.03/F/1365/2023.

BACA JUGA:Butuh Uang Mendesak untuk Sekolah Anak, di Blu by BCA Digital Bisa Pinjam hingga Rp 10 Juta

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemkes RI nomor PT. 01.03/F/1365/2023, terdapat 30 jenis formasi PPPK yang dibutuhkan. 

Masing-masing formasi memiliki syarat berupa kualifikasi pendidikan dan persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR). Adapun syarat PPPK secara umum untuk para pendaftar berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021, yakni:

 

1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar 

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap 

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, maupun pegawai swasta. 

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, TNI, atau anggota kepolisian RI 

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis 

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan 

7. Sehat Jasmani dan Rohani 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: