Mantan Direktur Bumdes Ganesa Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pinjaman Fiktif
--
BACA JUGA:Tambahan Modal Buat UMKM, Pinjam Rp100 Juta di KUR Mandiri Tanpa Agunan, Cek Angsurannya di Sini
Terdakwa Herlia Malik menyatakan, atas putusan majelis hakim tersebut dirinya menerima putusan dari majelis hakim.
"Iya tadi dihadapan hakim saya sampaikan pikir-pikir, tapi pada dasarnya saya terima putusan hakim mas" Ujar Terdakwa Herlia Malik.
Agus Faizar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: