Pencuri Memang Punya Banyak Akal, Pria Ini Berhasil Curi Handphone hanya Menggunakan Tangguk Ikan
Pria ini curi handphone dengan menggunakan tangguk ikan--
BACA JUGA:Ingin Tahu Gambaran Tanda Kiamat? Begini Kondisinya Kelak Penjelasan Ustadz Zulkifli Muhammad Ali
Dengan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya, tersangka dijerat pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: