Iklan RBTV Dalam Berita

Lowongan Kerja PPPK Jabatan Teknis di Kejaksaan RI, Ini Syarat Pendaftarannya

Lowongan Kerja PPPK Jabatan Teknis di Kejaksaan RI, Ini Syarat Pendaftarannya

--

 

 

SISTEM KELULUSAN  

 

A. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Adapun kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh Tim Panitia Seleksi Kejaksaan RI pada laman https://biropeg.kejaksaan.go.id. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id.

 

B. Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi akan ditentukan kemudian oleh Panselnas.

 

C. Nilai seleksi kompetensi teknis tambahan hanya berbentuk 0 dan 1, dengan penjelasan bahwa 0 adalah Tidak Memenuhi Syarat dan 1 adalah Memenuhi Syarat. Sifat dari seleksi kompetensi teknis tambahan adalah menggugurkan.

 

D. Kelulusan Akhir akan ditentukan kemudian oleh Panselnas.

 

 

LAIN-LAIN

 

A. Masa Hubungan Perjanjian Kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama 3 (tiga) tahun serta dapat di perpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi.

 

B. Berkas lamaran yang dikirim melalui jasa pengiriman/kurir tidak akan diproses;

 

C. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi diberikan kesempatan untuk menyanggah pada masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman hasil seleksi administrasi. Panitia Seleksi 6 PPPK Kejaksaan RI akan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

 

D. Tempat pelaksanaan CAT ataupun seleksi kompetensi teknis tambahan dapat dipilih peserta sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan. E. Peserta yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi CAT dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan sebagaimana ditentukan. Terhadap peserta yang tidak hadir dan atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.

 

F. Peserta Seleksi CPNS Tahun 2021 yang dinyatakan Lulus semua tahapan ujian dan telah diangkat menjadi CPNS dan telah memperoleh NIP dan telah Mengundurkan Diri Tidak Boleh Mendaftar sebagai Peserta Seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2022.  

 

G. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan diterima tetapi belum ditetapkan NI-nya kemudian mengundurkan diri/ dibatalkan/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat. H. Berkas lamaran yang memenuhi persyaratan, telah lulus dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak Kejaksaan Republik Indonesia menjadi arsip Kejaksaan Republik Indonesia dan yang tidak lulus berkas lamaran tidak dapat diambil kembali.

 

I. Setiap informasi/perubahan informasi yang terkait dengan pengadaan PPPK Kejaksaan RI Tahun 2022 akan diumumkan secara resmi melalui laman resmi https://www.biropeg.kejaksaan.go.id/ dan Instagram @biropegkejaksaan.

 

J. Tim Pengadaan tidak bertanggung jawab terhadap informasi yang tidak tersampaikan atau tidak terinformasikan kepada pelamar yang dikarenakan kelalaian pelamar dalam mengakses informasi pada laman di atas.

 

K. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: