Lowongan Kerja PPPK Jabatan Teknis di Kejaksaan RI, Ini Syarat Pendaftarannya
--
L. Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (CPNS dan/atau PPPK) untuk periode berikutnya dan dikenakan sanksi ganti rugi sebagai berikut:
1. Mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri pada tahap pengumuman akhir hasil seleksi, sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
2. Mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri pada penetapan NI-nya, sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); 3. Mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri setelah menandatangani perjanjian kerja, sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
M. Pada saat melamar dengan sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang tidak benar, yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, apabila telah memperoleh NI dan diangkat menjadi PPPK, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur/dibatalkan serta dapat diproses secara hukum.
N. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
O. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
P. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi PPPK Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 dapat menghubungi melalui:
1. Call Center, WA atau SMS ke Nomor: 081311102611 pada hari Senin s.d. Jum’at pukul 08.30 s.d. pukul 16.00 WIB;
2. Pengaduan melalui e-mail: [email protected]
( Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: