Iklan dempo dalam berita

Lowongan Kerja PPPK Jabatan Teknis di Kejaksaan RI, Ini Syarat Pendaftarannya

Lowongan Kerja PPPK Jabatan Teknis di Kejaksaan RI, Ini Syarat Pendaftarannya

--

JAKARTA, RBTV.COM - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 355 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:HORE… Kejaksaan RI Buka Lowongan kerja PPPK

 

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, beberapa persyaratan ini resmi dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung RI.

BACA JUGA:Kabar Baik, Gub Rekomendasikan Anggaran Perekrutan P3K Dikembalikan

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 355 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan  Republik Indonesia akan melaksanakan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:Guru Calon PPPK Antre Dapatkan Akun Penilaian Observasi

 

Untuk ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengajak putra dan putri terbaik untuk mengikuti seleksi tersebut.

 

Berikut beberapa Persyaratan Umum dan Khusus bagi peserta:

 

A.Persyaratan Umum

 

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

 

 2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar;

 

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

 

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

 

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

 

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

 

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

 

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: