Dinas Pertanian Mukomuko Dapat DAK Rp 100 Miliar, Ini Kegunaannya
Dinas Pertanian Mukomuko dapat DAK Rp 100 miliar--
Menteri teknis kemudian menyampaikan ketetapan tentang kegiatan khusus dimaksud kepada Menteri Keuangan.
BACA JUGA:Saat Sujud Baca 3 kali Doa Ini, InsyaAllah Diberi Kemudahan Mendapatkan Rezeki
Kriteria Pengalokasian DAK, yaitu:
1. Kriteria Umum, dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD;
2. Kriteria Khusus, dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah; dan
3. Kriteria Teknis, yang disusun berdasarkan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana, serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.
BACA JUGA:Punya Halaman di Rumah, Tanam 7 Tanaman Ini, Menurut Islam Pembawa Rezeki
Setelah menerima usulan kegiatan khusus dimaksud, Menteri Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK. Penghitungan alokasi DAK dimaksud dilakukan melalui 2 tahapan, yaitu:
1. Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK; dan
2. Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah.
Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Sedangkan besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: