Iklan RBTV Dalam Berita

Dinas Pertanian Mukomuko Dapat DAK Rp 100 Miliar, Ini Kegunaannya

Dinas Pertanian Mukomuko Dapat DAK Rp 100 Miliar, Ini Kegunaannya

Dinas Pertanian Mukomuko dapat DAK Rp 100 miliar--

 

Menteri teknis kemudian menyampaikan ketetapan tentang kegiatan khusus dimaksud kepada Menteri Keuangan. 

BACA JUGA:Saat Sujud Baca 3 kali Doa Ini, InsyaAllah Diberi Kemudahan Mendapatkan Rezeki

Kriteria Pengalokasian DAK, yaitu: 

1. Kriteria Umum, dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD;

2. Kriteria Khusus, dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah; dan

3. Kriteria Teknis, yang disusun berdasarkan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana, serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.

BACA JUGA:Punya Halaman di Rumah, Tanam 7 Tanaman Ini, Menurut Islam Pembawa Rezeki

 

Setelah menerima usulan kegiatan khusus dimaksud, Menteri Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK. Penghitungan alokasi DAK dimaksud dilakukan melalui 2 tahapan, yaitu: 

1. Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK; dan

2. Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah.

 

Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Sedangkan besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: