Iklan dempo dalam berita

Oknum Dokter Jadi Tahanan Kota Perkara Dana BOK, Wajib Lapor 2 Kali Seminggu ke Kejaksaan

Oknum Dokter Jadi Tahanan Kota Perkara Dana BOK, Wajib Lapor 2 Kali Seminggu ke Kejaksaan

Oknum dokter ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana BOK--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Tahap 2 berkas perkara dan tersangka dokter YN, Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, sudah dilimpahkan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu kepada Penuntut Umum Kejati Bengkulu Senin (26/9) di Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, penyidik memang tidak melakukan penahanan karena sejak awal penyelidikan, dokter YN bersikap kooperatif. 

Pada saat wewenang sudah beralih ke pihak kejaksaan, Made Sukiade selaku kuasa hukum dokter YN kembali mengajukan permohonan pengalihan penahanan dan hal tersebut disetujui.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Guru Madrasah Non ASN Dapat Tunjangan Inpassing, Besarnya Seperti ASN

"Klien kami ini kan masih menjalani tugasnya sebagai pelayan medis, dia tidak akan melarikan diri dan akan bertanggung jawab penuh dengan proses hukum yang sedang dihadapinya ini, apalagi beliau punya tanggungan anak yang masih kecil dan harus merawat orang tuanya yang sakit," kata Made Sukiade selaku kuasa hukum YN.

Sementara Rozano Yudistira, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu menyatakan, permohonan tersebut sudah dipelajari dan beberapa pertimbangan yang dikemukakan oleh dokter YN bersama kuasa hukumnya diterima oleh unsur pimpinan. 

Resmi berstatus tahanan kota, dokter YN harus wajib lapor selama 2 kali seminggu, yaitu hari Senin dan Kamis.

BACA JUGA:Cerita AH Nasution dan Bung Karno di Bengkulu, Sang Guru itu Digaji 50 Gulden Lalu Pilih Militer

"Iya, dokter YN memang ajukan permohonan dan unsur pimpinan sependapat, tetapi dalam waktu 20 hari kedepan, dokter YN harus wajib lapor dua kali ke penuntut umum," ujar Rozano Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu.

Made Sukiade berharap, berkas perkara kliennya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan oleh jaksa penuntut umum agar proses persidangan bisa segera dijalani.

BACA JUGA:10 Solusi Ampuh dari OJK Saat Terjerat Pinjol Ilegal, Pahami Ciri Pinjol Ilegal Terbaru 2023

Sementara itu, Rozano menyatakan, berdasarkan berkas, YN dijerat dengan pasal 12 E dan F serta pasal 9 Undang Undang Tipikor yang ancaman minimalnya 4 tahun dan 1 tahun penjara.

Untuk diketahui, dokter YN selaku Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu diproses hukum karena perkara pemotongan Dana BOK yang dicairkan pada tahun anggaran 2022 berjumlah Rp 749 juta dan total uang yang dipotong sebesar Rp 146 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: