Fantastis...Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkab Seluma Capai Rp. 2 Miliar
Kendaraan dinas pemkab seluma--
SELUMA, RBTV.COM - Menjelang akhir tahun 2022 ini, dari data triwulan ketiga kantor Unit (UPTD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Pintu (Samsat) Kabupaten Seluma menunjukkan tunggakan pajak kendaraan dinas yang dimiliki Pemkab Seluma berjumlah 903 unit.
Hal ini diungkapkan Kepala UPTD (Samsat) Seluma, Drs. Pitaimiko yang menyebutkan evaluasi triwulan kerap dilakukannya terhadap tunggakan kendaraan dinas Pemkab Seluma, dari semula berjumlah 912 unit kendaraan yang menunggak pajak, kini tersisa 903 unit lagi.
BACA JUGA:Tunggakan Pajak Desa Rp 300 Juta, Turunkan Aparat Penegak Hukum
"Kami setiap triwulannya selalu mengadakan evaluasi terhadap tunggakan kendaraan dinas. Pada triwulan ke III, hasil evaluasi kami tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab Seluma menurun sedikit dari 912 unit menjadi 903 unit," terang Drs Pitaimiko.
Lanjutnya, dari total 903 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang menunggak pajak ini rinciannya, ada 701 unit kendaraan roda dua dan 202 unit kendaraan roda empat atau lebih, dengan nilai tunggakan pajak mencapai lebih dari Rp 2 Miliar.
Menurutnya hal ini sangat disayangkan lantaran sebelumnya ada program pemutihan pajak kendaraan dari bulan Agustus sampai 30 November, namun tidak dimanfaatkan oleh OPD dilingkungan Pemkab Seluma, untuk melunasi tunggakan pajak yang telah lama bertahun-tahun.
Pihak Samsat Kabupaten Seluma juga telah menyampaikan ke Pemkab Seluma, supaya tunggakan pajak kendaraan dinas dapat segera dibayarkan, karena juga akan menjadi pemasukan dalam Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Seluma dari Provinsi Bengkulu.
"Kami sudah berkoordinasi ke Pemkab Seluma untuk mengambil langkah-langkah, agar OPD segera membayar tunggakan pajak kendaraan dinas. Namun intinya kami datang menagih tunggakan pajak bahwa ini hutang Pemkab terkait kendaraan dinas," tegas Drs. Pitaimiko.
BACA JUGA:KPK Dampingi Pemkot Datangi Penunggak Pajak
Pitaimiko juga menambahkan, meskipun beberapa waktu lalu ada kendaraan dinas yang telah dilakukan lelang, namun tunggakan pajak akan dihapus apabila ada pelaporan balik nama. Kalau kebijakan penghapusan tunggak pajak kendaraan merupakan kewenangan kepolisian. Namun pada tahun 2023 akan ada kebijakan penghapusan STNK yang mati pajak lebih dari 7 tahun akan dihapuskan dari data, sehingga menjadi kendaraan bodong.
"Kalau kebijakan penghapusan kendaraan itu adanya di kepolisian, namun jika kendaraan telah dilelang dan melakukan balik nama maka akan tercatat datanya," pungkasnya.
Sementara itu, terkait dengan jumlah tunggakan kendaraan dinas milik Pemkab Seluma bervariasi, antara lain ada kendaraan dinas yang telah mengalami tunggakan pajak selama 2 tahun, 3 tahun. Namun ada juga kendaraan dinas yang telah mengalami tunggakan pajak sampai 5 tahun atau lebih. (Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: