Dibonceng Kakeknya, HP Bocah Usia 6 Tahun Dijambret, Untung Korban Tidak Terjatuh
Seorang bocah menjadi korban penjambretan--
Usai kejadian tersebut korban langsung berangkat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selebar Kota Bengkulu.
"Ya setelah itu suami saya langsung melapor ke Polsek Selebar," tutup Wila.
BACA JUGA:Kepala Desa Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja, Bagaimana dengan Perangkat Desa?
Berdasarkan penelusuran di Google jika pencurian dengan kekerasan atau Curas adalah pencurian yang diatur dalam Pasal 365 KUHP yang populer dengan istilah ”Curas”.
Tindak pidana pencurian ini dilakukan dengan melakukan modus kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korbannya.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: