Tahukah Anda Bagaimana Dugaan Korupsi Laboratorium RSUD Curup Terjadi? Berikut Data dan Faktanya
--
CURUP, RBTVCAMKOHA.COM - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, pada Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong tahun 2020.
Dua tersangka tersebut yakni ID selaku Direktur CV Cahaya Rizki yang mengerjakan proyek, dan AR selaku PPK kegiatan. Keduanya pasca ditetapkan tersangka, ID dan AR langsung ditahan penyidik dan dititipkan ke Lapas Curup.
Penahanan tersangka ini dilakukan guna menghindari yang bersangkutan melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti.
“Kita sudah menetapkan, dua tersangka, dalam kasus dugaan korupsi ini, yang mana ID sebagai pengerja proyek dan AR sebagai PPK, sekarang keduanya kita tahan di Lapas Curup, untuk menghindari tersangka melarikan diri,” papar Fransisco Tarigan.
Dalam menetapkan tersangka itu, penyidik mengklaim sudah berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti, keterangan ahli hingga dokumen-dokumen administrasi yang telah didapatkan.
Tak hanya sampai di situ, menurut kajari Rejang Lebong pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini, dan besar kemungkinan masih ada calon tersangka lain yang bakal ikut terseret.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: