Iklan RBTV Dalam Berita

Buka Usaha di Masa Pensiun dengan Modal dari PT Pos Sampai Rp300 Juta, Caranya Cukup Bawa SK Ini

Buka Usaha di Masa Pensiun dengan Modal dari PT Pos Sampai Rp300 Juta, Caranya Cukup Bawa SK Ini

Buka Usaha di Masa Pensiun dengan Modal dari PT Pos Sampai Rp300 Juta, Caranya Cukup Bawa SK Ini--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kantor Pos tak hanya mengurus surat menyurat atau kirim peralatan saja. Kini PT POS Indonesia rupanya juga memberikan angsuran resmi kepada masyarakat. Kamu bisa cek Cara Pencairan Tabel Pinjaman Kantor Pos dan KSP Nusantara Bernama Kopnuspos 2023 dan Bisa Ajukan dan Cair Rp300 juta.

PT Pos Indonesia sejak 29 Juli 2020 lalu telah menggandeng salah satu mitranya, KSP Nusantara (Kopnus Pos) dengan menyediakan layanan pinjaman kredit berbunga ringan untuk para pensiunan yang tengah mengalami kesulitan ekonomi dengan memberikan layanan Pinjaman Kredit Pensiun.

BACA JUGA:Ingin Mengecek Saldo Taspen Pakai NIP, Simak Langkah Mudah Berikut

Produk ini ditawarkan dengan berbagai syarat yang meringankan, di mana pensiunan tidak dikenakan biaya administrasi pengajuan pinjaman di Kantor Pos dengan plafon pinjaman mencapai Rp300 juta. 

Selain itu tenor atau jangka waktu pelunasan yang ditawarkan juga panjang.

Tidak seperti layanan perbankan, layanan pinjaman di Kantor Pos tak membebankan biaya administrasi bagi para nasabahnya.

BACA JUGA:Masa Pensiun PNS Lebih Produktif, Manfaatkan Pinjaman BNI Fleksi Pensiun Hingga Rp500 Juta, Ini Ketentuannya

Dengan pinjaman yang besar dan tenor yang panjang, Pos Indonesia mengklaim program KOPNUSPOS besutannya tidak akan membebani pensiunan.

Sebelum mengajukan pinjaman, PT Pos Indonesia memberikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon nasabah.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila calon nasabah tertarik untuk mengajukan pinjaman, dikutip dari posindonesia.co.id:

BACA JUGA:Taspen Sediakan Pinjaman Rp20.000.000 untuk Pensiunan, Ini Cara Mengajukannya

- Surat Keputusan (SK) pensiun asli.

- Fotokopi KTP calon nasabah

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan surat nikah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: